SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Pendahuluan
    1. Penerimaan Syarat dan Ketentuan
      Dengan mengakses atau menggunakan situs web panin-am.co.id, reksadanapanin.co.id, aplikasi mobile iProsper, serta platform digital lain yang mungkin diluncurkan oleh PT Panin Asset Management di masa depan (selanjutnya baik masing-masing ataupun bersama-sama disebut sebagai "Platform Online Panin AM"), Pengguna setuju untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini serta seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh PT Panin Asset Management. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.
      Dengan mendaftar dan/atau menggunakan Platform Online Panin AM, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan serta seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh PT Panin Asset Management ("Panin AM"), termasuk Kebijakan Privasi ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Panin AM. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di Platform Online Panin AM. Kecuali didefinisikan lain, semua istilah dengan huruf kapital yang digunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini memiliki arti yang sama dengan yang tercantum dalam Kebijakan Privasi Panin AM.
    2. Definisi
      1. "Afiliasi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pasar Modal adalah:
        • hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
          1. suami atau istri;
          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
        • hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
          1. orang tua dan anak;
          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
        • hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
        • hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
        • hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
        • hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
        • hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
      2. Acuan Kepemilikan Sekuritas atau selanjutnya disebut "AKSes" adalah fasilitas yang diluncurkan KSEI (Kustodian Sentral Indonesia) yang memungkinkan para Investor Pasar Modal Indonesia sebagai Nasabah Pemegang Rekening KSEI untuk memonitor data posisi kepemilikan Efek dan/atau dana serta mutasi Efek dan/atau dana melalui jaringan internet, yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan efek dan/atau dana yang tercatat di rekening Efek, rekening investasi dan/atau rekening dana Pengguna, dan/atau informasi lain terkait dengan pasar modal.
      3. "BAPEPAM dan LK" adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ("Undang-Undang OJK"), sejak tanggal 31-12-2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
      4. "Bank Kustodian" adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
      5. "Bursa Efek" adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek-efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Dalam hal ini Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
      6. "Efek" adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
      7. "Efektif" adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak Investasi kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat pernyataan efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
      8. "Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana Elektronik" adalah formulir elektronik yang disediakan pada iPROSPER dan dipakai oleh calon Pengguna. Formulir ini sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak sesuai dengan tata cara yang ditentukan oleh Panin AM dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
      9. Otoritas Jasa keuangan atau selanjutnya disebut "OJK" adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
      10. "OTP" (One-Time Password) adalah kode unik yang dikirimkan ke pengguna untuk memverifikasi identitasnya dalam proses transaksi atau login.
      11. "Manajer Investasi" adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah yang dalam hal ini adalah Panin AM.
      12. "Password" adalah kata sandi pribadi yang diciptakan dan wajib dimasukkan oleh Pengguna untuk dapat mengakses akun Pengguna di Platform Online Panin AM.
      13. "Pengguna" adalah calon nasabah dan/atau nasabah yang menggunakan layanan dan telah terdaftar dan sudah memiliki akun di Platform Online Panin AM dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Individu atau perorangan; dan
        • Pihak-pihak dan/atau badan, yang bekerja sama dengan Panin AM untuk memperoleh layanan jasa atau Produk yang ditawarkan oleh Platform Online Panin AM baik yang ada saat ini maupun yang akan dikenal/ada di kemudian hari.
      14. "Platform Online Panin AM" adalah ekosistem digital yang dikembangkan oleh Panin AM untuk memfasilitasi akses, pengelolaan, dan pengawasan investasi reksa dana secara efisien dan aman bagi para Penggunanya. Platform ini mencakup berbagai saluran digital yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor modern, serta potensi pengembangan platform digital tambahan di masa depan. Berikut adalah komponen utama dari Platform Online Panin AM:
        1. panin-am.co.id - Situs resmi Panin AM yang menyediakan informasi lengkap terkait perusahaan, produk-produk reksa dana, berita, laporan kinerja, dan edukasi investasi. Platform ini menjadi referensi utama bagi Pengguna yang ingin mengetahui lebih detail tentang produk dan layanan Panin AM.
        2. reksadanapanin.co.id - Situs resmi Panin AM yang menyediakan layanan transaksi lengkap secara elektronik. Platform ini menyediakan fitur yang memudahkan Pengguna untuk mengelola portofolio investasi, melakukan pembelian, penjualan, dan pengalihan produk reksa dana secara langsung sehingga pengelolaan portofolio menjadi lebih efisien dan aman.
        3. iPROSPER - Aplikasi mobile bernama Panin Asset Management Reksa Dana Online Super (iPROSPER) mobile application yang dimiliki dan disediakan oleh Panin AM, yang dapat diunduh dari situs resmi maupun media distribusi aplikasi/peranti lunak (software) resmi yang ditunjuk Panin AM yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di handphone milik pengguna iPROSPER untuk memfasilitasi kebutuhan transaksi, layanan, dan/atau informasi mengenai produk investasi dari Panin AM
      15. "User ID" adalah kode identifikasi yang ditentukan oleh Panin AM yang terdiri dari angka, huruf atau kombinasi keduanya, untuk mengakses akun Platform Online Panin AM.
      16. "Produk" adalah produk reksa dana dan/atau produk investasi lainnya yang dikelola dan dipasarkan oleh Panin AM melalui Platform Online Panin AM.
      17. Pembelian atau "Subscription" adalah proses dimana Pengguna dapat membeli unit penyertaan melalui formulir pemesanan pembelian unit penyertaan elektronik.
      18. Penjualan Kembali atau "Redemption" adalah proses dimana Pengguna dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya melalui formulir pemesanan pembelian unit penyertaan elektronik.
      19. Pengalihan atau "Switching" adalah proses dimana Pengguna dapat mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu reksa dana ke reksa dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Panin AM melalui formulir pemesanan pembelian unit penyertaan elektronik.
      20. "Reksa Dana" adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari Pengguna untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
      21. "POJK APU PPT PPSPM" adalah Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
      22. "Reksa Dana Pasar Uang" adalah jenis reksa dana yang investasinya ditempatkan 100% (seratus persen) pada efek utang yaitu surat utang (obligasi) yang jatuh tempo kurang dari satu tahun, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan/atau instrumen pasar uang & kas. Jenis reksa dana ini cocok untuk profil risiko sangat konservatif dan konservatif.
      23. "Reksa Dana Pendapatan Tetap" adalah jenis reksa dana yang investasinya minimal 80% (delapan puluh persen) pada efek utang. Jenis reksa dana ini cocok untuk profil risiko konservatif dan moderat.
      24. "Reksa Dana Campuran" adalah jenis reksa dana yang investasinya ditempatkan pada beberapa efek sekaligus, mencakup saham, surat utang (obligasi) dan pasar uang. Jenis reksa dana ini cocok untuk profil risiko moderat.
      25. "Reksa Dana Saham" adalah jenis reksa dana yang investasinya ditempatkan minimal 80% (delapan puluh persen) pada efek ekuitas. Jenis reksa dana ini cocok untuk profil risiko agresif.
      26. "Pemilik Manfaat" atau Beneficial Owner adalah orang perserorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Pengguna, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Panin AM, mengendalikan transaksi Pengguna, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya, dan/atau merupakan pengendalian akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
      27. "Profil Risiko" adalah gambaran tentang seberapa besar toleransi Pengguna terhadap risiko dalam aktivitas keuangan, khususnya dalam berinvestasi Reksa Dana yang dapat menunjukan seberapa siap seseorang menghadapi potensi risiko dalam berinvestasi.
      28. "Promosi" atau "Promo" adalah penawaran manfaat promosi dan/atau insentif atas penggunaan fitur dan layanan pada pembayaran iPROSPER yang memiliki syarat dan ketentuan khusus terhadap penawaran manfaat promosi dan/atau insentif tersebut. Penentuan jenis dan syarat Promosi merupakan kewenangan mutlak Panin AM. Informasi, syarat dan ketentuan terkait setiap program promosi dan/atau insentif akan disediakan melalui media yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna. Panin AM berhak menghentikan atau membatalkan program promosi dan/atau insentif apabila:
        1. terdapat pembatalan terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna;
        2. terdapat tindakan penyalahgunaan promosi/promo (abusive);
        3. terdapat tindakan kecurangan terhadap promosi/promo (fraudulent) dan/atau
        4. ditemukan aktivitas mencurigakan lainnya.
      29. "Rekening Bank Pengguna" adalah rekening bank yang sebelumnya telah dimiliki oleh Pengguna dan akan digunakan untuk tujuan pengkreditan dana hasil penjualan Produk yang didaftarkan oleh Pengguna Platform Online Panin AM saat membuka akun secara langsung melalui kantor cabang Panin AM, atau secara online Platform Online Panin AM.
      30. "Portofolio" adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
      31. "Sub-Platform" adalah layanan spesifik yang disediakan di bawah naungan Platform Online Panin AM, seperti iPROSPER dan reksadanapanin.co.id. Masing-masing Sub-Platform ini dapat memiliki akun yang terpisah dan dikelola secara independen.
      32. Short Message Services atau disebut sebagai "SMS" adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
      33. "SID" (Single Investor Identification) adalah nomor tunggal identitas investor Pasar Modal Indonesia yang diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). SID secara sederhana bisa disebut juga KTP-nya investor di Pasar Modal Indonesia.
      34. "Transaksi" adalah segala bentuk aktivitas pembelian, penjualan, atau perpindahan unit reksa dana yang dilakukan melalui Platform Online Panin AM.
  2. Akun Pengguna
    1. Tata Cara Pendaftaran dan Aktivasi
      1. Pendaftaran melalui reksadanapanin.co.id
        Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran:
        1. Akses Situs Resmi
          Buka Browser: Gunakan browser favorit Anda (contoh : Google Chrome, Mozilla Firefox). Kunjungi Situs: Masukkan alamat reksadanapanin.co.id di bilah alamat dan tekan Enter.
        2. Memulai Proses Pendaftaran
          Klik "Daftar" atau "Register": Biasanya terletak di pojok kanan atas halaman utama.
        3. Isi Formulir Pendaftaran:
          Informasi Pribadi: Nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, dan alamat rumah.
        4. Data Identifikasi: Nomor KTP atau identitas resmi lainnya.
        5. Informasi Keuangan: Penghasilan bulanan, tujuan investasi, dan profil risiko.
        6. Buat Akun:
          • Username: xxxx.
          • Password: Buat password yang kuat dengan kombinasi huruf, angka, dan simbol.
          • Verifikasi Email:
          • Cek Email: Buka email yang Anda daftarkan.
        7. Klik Link Verifikasi: Ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun Anda.
        8. Proses Autentikasi
          • Login ke Akun: Masukkan username dan password yang telah dibuat.
        9. Autentikasi Dua Faktor (2FA):
          • Aktifkan 2FA: Pilih metode autentikasi tambahan, seperti SMS atau aplikasi autentikator (misalnya, Google Authenticator).
          • Verifikasi: Masukkan kode yang diterima untuk menyelesaikan proses autentikasi.
        10. Menyelesaikan Proses KYC (Know Your Customer)
          • Unggah Dokumen
            1. Foto KTP: Pastikan foto jelas dan sesuai format yang ditentukan.
            2. Selfie dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk): Untuk verifikasi identitas.
            3. Bukti Alamat: Misalnya, tagihan listrik atau air terbaru.
          • Isi Formulir Pembukaan (KYC)
            1. Informasi Tambahan: Seperti sumber dana dan tujuan investasi.
            2. Tunggu Konfirmasi: Tim Panin AM akan memverifikasi dokumen Anda dalam waktu 1-3 hari kerja.
            3. Akses Penuh: Setelah KYC disetujui, Anda dapat mulai melakukan transaksi.
      2. Pendaftaran melalui iPROSPER
        1. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran: Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat mendaftar iPROSPER:
          • Berusia 17 tahun atau lebih; atau sudah memiliki KTP;
          • Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Panin AM dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku; dan
          • Warga Negara Indonesia.
        2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Pengguna wajib memastikan perangkat smartphone yang digunakan kompatibel serta mendukung penggunaan aplikasi iPROSPER dan memiliki nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima SMS yang dikirim oleh Panin AM.
        3. Sebagai bagian dari proses pendaftaran akun Reksa Dana melalui aplikasi iPROSPER, informasi KTP dalam bentuk foto harus diunggah pada aplikasi iPROSPER dan diajukan kepada Panin AM.
        4. Sebagai prasyarat, Pengguna wajib memberikan alamat email aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Panin AM. Panin AM tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email tersebut. Setiap Nomor Ponsel (Handphone) dan alamat email yang melekat pada akun Pengguna sehingga hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pendaftaran iPROSPER.
        5. Setelah Pengguna menyelesaikan proses pendaftaran dan telah melakukan verifikasi email, Panin AM akan melakukan konfirmasi atas pengajuan pendaftaran akun iPROSPER melalui telepon.
        6. Selanjutnya, akun Pengguna telah sepenuhnya berstatus aktif. User ID Pengguna diinformasikan melalui email setelah proses konfirmasi selesai dilakukan.
        7. Jika permohonan pembukaan akun ditolak setelah proses verifikasi oleh Panin AM, maka Panin AM akan menghubungi Pengguna melalui email dan/atau notifikasi pada iPROSPER.
        8. Berdasarkan peraturan yang berlaku, maka Panin AM menetapkan beberapa metode autentikasi bagi Pengguna adalah sebagai berikut:
          1. Kode Verifikasi
            • Kode Verifikasi dalam bentuk OTP akan dikirimkan pada saat Pengguna melakukan pembuatan dan registrasi akun yang mana kode OTP akan dikirimkan dalam bentuk SMS yang dikirimkan ke nomor ponsel yang didaftarkan oleh Pengguna dan dalam bentuk email yang dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan oleh Pengguna.
            • Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun.
          2. Kode Akses
            • Saat proses registrasi akun baru telah berhasil, Pengguna diwajibkan membuat Kode Akses dalam bentuk PIN.
            • PIN adalah kode sandi pribadi yang dibuat oleh Pengguna saat melakukan registrasi akun, yang terdiri dari 6 (enam) digit angka yang tidak boleh berulang atau berurutan. PIN bersifat pribadi dan rahasia. Jangan pernah memberitahukan PIN Pengguna kepada siapapun bahkan kepada Panin AM atau pihak lain yang mengaku sebagai perwakilan Panin AM
            • PIN digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di iPROSPER.
            • Panin AM berhak untuk melakukan blokir sementara atas akun Pengguna apabila Pengguna memasukkan PIN yang salah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
            • Pengguna wajib menjaga kerahasiaan PIN dan tidak membagikan kode PIN kepada siapa pun.
          Untuk beberapa smartphone tertentu, terdapat kapabilitas mengaktifkan biometric recognition sebagai pengganti PIN. Segala hal yang terjadi dengan diaktifkannya fitur tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna.
    2. Pengelolaan Akun
      Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan akun dan kata sandi. Panin AM tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan akun yang tidak sah. Jika Pengguna salah memasukkan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, maka platform online Panin AM akan otomatis terblokir. Untuk pembukaan blokir, Pengguna dapat menghubungi Customer Service Panin AM.
    3. Kewenangan Tandatangan
      Hanya individu yang berwenang yang dapat menandatangani transaksi atau dokumen terkait akun. Pengguna harus memastikan bahwa pihak yang diberi kewenangan memiliki otorisasi yang tepat. Apabila Pengguna memberikan Kewenangan Tandatangan kepada pihak lain, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pengguna dan/atau pihak yang ditunjuk/diberi kewenangan untuk menandatangani dokumen dan/atau formulir yang berhubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini berhak dan mempunyai kewenangan untuk membuat dan menandatangani formulir, dan karenanya terikat kepada Syarat & Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pemberi Kuasa
      Pengguna dapat memberikan kuasa kepada pihak(-pihak) yang ditunjuk oleh Pengguna untuk menjalankan hak-haknya yang timbul atas akun Pengguna di Platform Online Panin AM, termasuk memberikan instruksi kepada Platform Online Panin AM, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Platform Online Panin AM.
  3. Penggunaan Layanan
    1. Ketentuan Penggunaan Layanan dan/atau Jasa
      1. Setiap keputusan terkait pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) Reksa Dana merupakan keputusan yang dibuat oleh Pengguna sendiri tanpa dipengaruhi rekomendasi dan/atau pendapat dari pihak mana pun termasuk Panin AM. Setiap informasi atau penjelasan yang mungkin diperoleh dari Panin AM tidak akan dianggap sebagai nasihat investasi, rekomendasi atau jaminan keuntungan atas investasi pada Reksa Dana yang ditawarkan dan karena itu Pengguna membebaskan Panin AM dari segala tuntutan dan ganti rugi yang mungkin timbul dari keputusan Pengguna tersebut.
      2. Sehubungan dengan ketentuan Peraturan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pengguna memahami bahwa tanda tangan elektronik dalam suatu transaksi dan/atau dokumen elektronik merupakan suatu bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna atas segala informasi yang termaktub di dalamnya serta mengikat Pengguna pada tingkat yang sama seperti tanda tangan asli (tanda tangan basah). Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa keabsahan dan autentikasi atas tanda tangan elektronik yang dibubuhkan pada dokumen elektronik sehubungan dengan pembukaan rekening, pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching), merupakan bentuk persetujuan dan penerimaan Pengguna atas segala informasi yang termaktub dalam ketentuan - ketentuan tersebut, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. Pengguna dengan ini memberi kuasa kepada Panin AM untuk meneruskan data pribadi dalam rangka menjalankan instruksi atas transaksi.
      3. Pemrosesan data pribadi Pengguna/Penanda Tangan dilakukan sesuai prinsip perlindungan data pribadi yang dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, sesuai dengan tujuannya yang menjamin serta melindungi hak individu pemilik data pribadi (subjek data pribadi) tersebut secara akurat dan tidak menyesatkan. Panin AM akan menggunakan upaya terbaik untuk menjaga dan memelihara informasi dan data pribadi Pengguna dengan sangat rahasia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
      4. Pengguna menyatakan bahwa transaksi Reksa Dana yang Pengguna lakukan berdasarkan informasi dalam Prospektus, Fund Fact Sheet dan/atau dokumen pendukung lainnya yang disampaikan Panin AM. Tidak terdapat dokumen penawaran Produk dalam bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ditawarkan dan/atau dijanjikan Panin AM kepada Pengguna.
      5. Pengguna dengan ini telah membaca, memahami, mengizinkan dan menyetujui syarat-syarat dalam Prospektus Reksa Dana dimana Pengguna akan berinvestasi. Pengguna memiliki wewenang dan kemampuan hukum untuk membeli unit penyertaan Reksa Dana, cakap bertindak menurut hukum Negara Republik Indonesia dan yakin bahwa setiap investasi yang Pengguna lakukan adalah sesuai dengan kebutuhan investasi Pengguna.
      6. Pengguna memahami bahwa Prospektus dan/atau Fund Fact Sheet merupakan dokumen penawaran resmi dari Reksa Dana yang dikelola oleh Panin AM selaku Manajer Investasi.
      7. Pengguna mengizinkan Panin AM untuk merekam komunikasi lisan yang Pengguna berikan termasuk saat tatap muka maupun melalui telepon, sarana komunikasi lainnya, termasuk melalui SMS, surat elektronik (email) dan media elektronik lainnya apabila terdapat konfirmasi pembukaan rekening Reksa Dana, Redemption dan/atau Switching Reksa Dana, serta pengkinian data untuk keamanan Nasabah. Hasil rekaman tersebut dapat digunakan sebagai pembuktian apabila di kemudian hari terjadi perselisihan antara Pengguna dan Panin AM.
      8. Pengguna menyetujui bahwa dalam hal terjadinya pengalihan kepemilikan unit penyertaan Reksa Dana Pengguna kepada pihak lain dalam bentuk waris atau hibah akan diselesaikan sesuai ketentuan dalam peraturan dan perundang-undanganyang berlaku.
      9. Syarat & Ketentuan lain terkait pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus masing-masing Reksa Dana tetap berlaku dan mengikat Pengguna.
      10. Pengguna dengan ini telah mendapatkan penjelasan dari Panin AM secara jelas dan lengkap mengenai manfaat, biaya dan risiko dari Reksa Dana dimana Pengguna akan berinvestasi.
      11. Notifikasi email resmi dari Panin AM hanya dikirim dari alamat email noreply@panin-am.co.id
      12. Notifikasi SMS resmi dari Panin AM hanya dikirim dari PANIN-AM.
      13. Konfirmasi transaksi dan laporan bulanan Reksa Dana dapat dilihat melalui AKSES KSEI https://akses.ksei.co.id.
    2. Ketentuan Transaksi dan Investasi
      1. Syarat dan ketentuan lain terkait pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) Reksa Dana sebagaimana tercantum dalam Prospektus masing-masing Reksa Dana tetap berlaku dan mengikat Pengguna.
      2. Batas waktu penerimaan permohonan transaksi untuk dapat diproses sesuai harga Unit Penyertaan Reksa Dana pada Hari Bursa yang sama adalah pukul 13.00 WIB. Untuk permohonan transaksi yang diterima setelah batas waktu tersebut, akan diproses menggunakan harga Unit Penyertaan Reksa Dana pada Hari Bursa berikutnya. Harga Unit Penyertaan Reksa Dana adalah Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan yang dihitung setiap Hari Bursa sesuai nilai Efek/aset yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana tersebut mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
      3. Transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) Reksa Dana berlaku efektif sejak disetujui oleh Panin AM.
      4. Untuk pembelian (subscription) Reksa Dana, transaksi akan diproses setelah terdapat permintaan transaksi Reksa Dana dan dokumen pendukungnya disampaikan secara lengkap (in complete application) serta dana pembayaran telah diterima di rekening Reksa Dana (in good fund).
      5. Untuk penjualan kembali (redemption) dan pengalihan investasi (switching) Reksa Dana, transaksi akan diproses setelah permintaan transaksi Reksa Dana dan dokumen pendukungnya disampaikan secara lengkap (in complete application). Khusus untuk Reksa Dana Terproteksi, penjualan kembali (redemption) hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Prospektus Reksa Dana tersebut. Untuk pengalihan investasi (switching) hanya dapat dilakukan dari dan ke Reksa Dana yang dikelola oleh Panin AM dan untuk Pengguna yang sama. Dalam hal Panin AM menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali (redemption) dan pengalihan Investasi (switching) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari batas maksimum penjualan kembali (redemption) yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana dimaksud, maka Panin AM berhak menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk memroses dan membukukan kelebihan permohonan penjualan kembali (redemption) dan pengalihan Investasi (switching) tersebut pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first serve) sesuai catatan Panin AM.
      6. Setiap transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) Reksa Dana akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksa Dana dimaksud.
      7. Panin AM dapat melakukan penundaan atau penolakan Transaksi apabila sistem keamanan Platform Online Panin AM menganggap bahwa Transaksi yang dilakukan tidak wajar untuk alasan keamanan. Status terhadap transaksi Pengguna akan diinformasikan secara langsung kepada Pengguna melalui halaman transaksi pada Akun Platform Online Panin AM.
      8. Panin AM berhak menolak atau membatalkan instruksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption) atau pengalihan investasi (switching) Reksa Dana atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna dalam hal:
        1. Pengguna tidak memberikan instruksi transaksi secara benar dan lengkap pada Platform Online Panin AM.
        2. Pengguna tidak melampirkan dokumen persyaratan secara benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
        3. Pengguna memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dan/atau tindakan illegal dalam hal apapun berdasarkan hukum yurisdiksi manapun.
        4. Pengguna termasuk dalam daftar terduga terorisme, organisasi teroris dan/atau daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
        5. Pengguna sedang terlibat dalam proses hukum atau tindakan keperdataan yang berpotensi mempengaruhi hak atau kewajiban hukum Pengguna.
        6. Pengguna tidak memenuhi syarat untuk menerima layanan dari lembaga keuangan, termasuk ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengecualian layanan bagi individu atau entitas yang dikenai pembatasan tertentu.
  4. Privasi dan Keamanan Data
    1. Penyimpanan Data Pribadi
      1. Panin AM mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data pribadi sesuai dengan Kebijakan Privasi yang berlaku. Pengguna memiliki hak untuk mengakses dan mengelola data pribadi mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kebijakan Privasi.
      2. Pengguna setuju untuk memberikan setiap data, informasi dan salinan dari dokumen pendukung yang diperlukan kepada Panin AM untuk memenuhi POJK APU PPT dan PPSPM di SJK.
      3. Pengguna menyatakan bahwa semua informasi yang Pengguna cantumkan dalam formulir elektronik adalah jujur, benar, terkini, sah dan tidak terdapat penyembunyian terhadap fakta yang material serta menjamin bahwa seluruh salinan dokumen-dokumen yang dilampirkan/diserahkan adalah sesuai dengan aslinya. Pengguna bertanggungjawab penuh atas keterangan yang disampaikan.
      4. Pengguna menyatakan bahwa semua informasi yang Pengguna berikan kepada Panin AM pada Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana elektronik ini termasuk informasi sumber dana dan data Pemilik Manfaat (jika ada) adalah benar, akurat, terkini dan lengkap, serta Pengguna bertanggung jawab penuh atas segala akibat yang timbul apabila terdapat kesalahan informasi.
      5. Pengguna setuju untuk memberikan setiap data, informasi dan salinan dari dokumen pendukung yang diperlukan kepada Penyelenggara Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD).
      6. Apabila diperlukan, Pengguna wajib bersedia untuk dilakukan verifikasi tatap muka baik secara langsung dan/atau tatap muka secara elektronik oleh Panin AM sebagai bagian dari proses pembukaan rekening Reksa Dana, pengkinian data rekening Reksa Dana, transaksi Reksa Dana, dan/atau penutupan rekening Reksa Dana. Verifikasi tatap muka ini diperlukan terutama untuk memverifikasi data-data krusial Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada identitas, alamat, status kependudukan, serta informasi lainnya yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku dan/atau ketentuan internal Panin AM. Panin AM berhak untuk menolak pembukaan rekening Reksa Dana, pengkinian data rekening Reksa Dana, transaksi Reksa Dana, dan/atau penutupan rekening Reksa Dana apabila Pengguna tidak bersedia menjalani proses verifikasi tatap muka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
      7. Pengguna bersedia dari waktu ke waktu untuk melakukan pengkinian data dan menyatakan bahwa setiap perubahan yang berhubungan dengan keterangan yang telah Pengguna berikan sebelumnya ketika membuka rekening dalam rangka penerapan Program APU PPT PPSPM (termasuk kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan) akan Pengguna beritahukan kepada Panin AM secara tertulis selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah terjadinya perubahan. Hal-hal yang timbul di kemudian hari sebagai akibat dari kelalaian tindakan Pengguna tersebut merupakan tanggung jawab dari Pengguna sepenuhnya.
      8. Pengguna bersedia untuk melakukan pengkinian data minimum 1 (satu) tahun sekali sebagaimana diatur di dalam POJK APU PPT dan PPSPM di SJK dan Pengguna bersedia menerima Formulir Pengkinian Data Rekening Reksa Dana berupa dokumen fisik (hardcopy) atau dokumen digital (softcopy) yang disampaikan ke alamat surat elektronik (email) atau alamat domisili Pengguna dan apabila Pengguna tidak memberi tanggapan kepada Panin AM dalam 3 (tiga) Hari Bursa, maka Pengguna menyatakan bahwa Pengguna sudah menerima dokumen pengkinian data tersebut dan tidak terdapat perubahan data dari Pengguna.
      9. Pengguna memberikan kewenangan kepada Panin AM untuk memberikan data, informasi dan dokumen terkait investasi Reksa Dana Pengguna kepada instansi berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. untuk keperluan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal (SID) dan untuk keperluan audit laporan keuangan Reksa Dana;
        2. untuk memenuhi hukum yang berlaku atau peraturan pasar modal atau apabila didasarkan atas perintah penyidikan atau perintah pengadilan atau diperlukan berdasarkan hukum atau proses hukum yang sedang berlangsung; dan/atau
        3. untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19/PMK.03/2018 sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (resiprokal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh saya yang wajib dipenuhi oleh Panin AM dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang; serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya di kemudian hari.
      10. Pengguna menyatakan bahwa informasi dan data yang Pengguna berikan di sini adalah informasi dan data milik Pengguna oleh karenanya Pengguna berwenang penuh untuk memberikan izin kepada Panin AM untuk menggunakan dan mengungkapkan data Pengguna (termasuk pengkinian data Pengguna selanjutnya) kepada lembaga pemerintah, Grup Panin dan penyedia layanan pihak ketiga Panin AM di kemudian hari dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan sehubungan dengan kegiatan yang menunjang pemberian layanan.
    2. Informasi Keamanan
      1. Kode Verifikasi (One Time Password - OTP)
        Kode Verifikasi dalam bentuk OTP akan dikirimkan kepada Pengguna saat melakukan pembuatan dan registrasi akun. Kode OTP ini akan dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan oleh Pengguna dan melalui email ke alamat email yang didaftarkan. Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kode OTP dan tidak membagikannya kepada siapapun.
      2. User ID dan Password
        User ID dan password diperlukan untuk mengakses Platform Online Panin AM dan melakukan aktivasi perangkat. Pengguna diwajibkan untuk menggunakan password yang kuat dan tidak mudah ditebak, serta tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau alamat sebagai password. penggunaan informasi tersebut akan dianggap sebagai kelalaian Pengguna.
      3. Personal Identification Number (PIN)
        PIN adalah kode sandi pribadi yang dibuat oleh Pengguna saat melakukan registrasi akun, terdiri dari 6 (enam) digit angka yang tidak boleh berulang atau berurutan. PIN diperlukan untuk mengeksekusi setiap transaksi yang memerlukan otentikasi menurut kebijakan Panin AM. PIN bersifat pribadi dan rahasia. Pengguna dilarang memberitahukan PIN kepada siapapun, termasuk Panin AM atau pihak lain yng mengaku sebagai perwakilan Panin AM.
      4. Langkah-Langkah Keamanan Data
        Panin AM menerapkan langkah-langkah keamanan yang ketat untuk melindungi data Pengguna dari akses yang tidak sah, pengungkapan, atau kerusakan. Pengguna bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kerahasiaan setiap informasi keamanan yang ditentukan dan ditetapkan oleh Pengguna, termasuk User ID, password, dan PIN. Pengguna wajib segera melaporkan jika terjadi kehilangan atau penyalahgunaan informasi keamanan tersebut.
      5. Biometric Recognition
        Untuk beberapa perangkat/smartphone tertentu, Panin AM menyediakan kapabilitas untuk mengaktifkan pengenalan biometrik (biometric recognition) sebagai pengganti PIN. Segala hal yang terjadi akibat diaktifkannya fitur tersebut merupakan tanggung jawab penuh Pengguna. Pengguna diharapkan untuk memastikan bahwa fitur pengenalan biometrik di perangkat mereka diaktifkan dengan aman dan tidak disalahgunakan.
      6. Time Out Session
        Panin AM menerapkan time out session dimana selama 5 (lima) menit tanpa aktivitas terhadap reksadanapanin.co.id oleh Pengguna, maka akses akan secara otomatis tidak aktif. Time out session juga berlaku terhadap iPROSPER dimana selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa aktivitas Pengguna, maka akses akan secara otomatis tidak aktif dan Pengguna harus menginput PIN untuk dapat kembali mengakses aplikasi.
    3. Keamanan Transaksi
      Setiap transaksi dilindungi oleh protokol keamanan, termasuk enkripsi dan autentikasi dua faktor, untuk memastikan keamanan dan integritas transaksi.
  5. Laporan dan Informasi Keuangan
    1. Laporan Bulanan
      Pengguna mengetahui dan memahami bahwa laporan bulanan atas Produk diterbitkan oleh Bank Kustodian, dan dapat diakses melalui AKSes selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya:
      1. nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan;
      2. jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
      3. Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan
      4. tanggal setiap pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima pembagian uang tunai sesuai dengan Peraturan OJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
    2. Informasi Keuangan dan Investasi
      Informasi keuangan dan investasi yang disediakan melalui Platform Online Panin AM adalah data yang diperbarui secara real-time atau sesuai jadwal yang ditentukan oleh Panin AM. Informasi ini mencakup namun tidak terbatas pada:
      1. Kinerja Investasi: Data tentang performa reksa dana dan produk investasi lainnya.
      2. Analisis Pasar: Laporan dan analisis terkait kondisi pasar keuangan.
      3. Aktivitas Akun: Riwayat transaksi, saldo akun, dan detail investasi.
      4. Pembaruan Produk: Informasi tentang produk investasi baru atau perubahan pada produk yang sudah ada.

      Pengguna diharapkan untuk menggunakan informasi ini sebagai referensi dalam pengambilan keputusan investasi. Meskipun Panin AM berusaha untuk menyediakan informasi yang akurat dan terkini, tidak ada jaminan bahwa semua informasi tersebut bebas dari kesalahan atau selalu mencerminkan kondisi pasar terkini. Pengguna disarankan untuk melakukan penelitian tambahan atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum membuat keputusan investasi.

      Segala informasi yang dipublikasikan dalam Platform Online Panin AM hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi dan bukan sebagai saran, rekomendasi atau ajakan untuk menjual atau membeli suatu produk investasi tertentu yang terdapat dalam Platform Online Panin AM. Panin AM berusaha dengan itikad baik untuk memberikan informasi yang akurat, namun tidak menjamin bahwa informasi yang diberikan adalah tanpa adanya kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan teknis atau faktual ataupun kesalahan ketik. Ketentuan ini untuk menegaskan agar tidak dianggap seolah-olah agar dianggap sebagai prospektus atau informasi lainnya yang bersifat mengikat. Informasi yang tersedia dalam Platform Online Panin AM tidak dimaksudkan sebagai pengganti suatu informasi produk investasi seperti prospektus dan informasi resmi lainnya, namun semata-mata hanya sebagai informasi tambahan dan pelengkap.
  6. Layanan dan Pengaduan Nasabah
    1. Layanan Pelanggan
      Panin AM menyediakan layanan pelanggan melalui berbagai saluran, termasuk email, telepon, online chat, dan cabang terdekat untuk membantu Pengguna dengan pertanyaan atau masalah.
    2. Prosedur Pengaduan
      1. Untuk setiap pengaduan terkait dengan aplikasi/situs Panin AM dan/atau akun Pengguna, atau pertanyaan mengenai Syarat dan Ketentuan ini, Pengguna dapat meminta menghubungi salah satu media layanan (dengan mempersiapkan dan menyertakan bukti pendukung), melalui:
        • Telepon ke nomor 1500-726;
        • WhatsApp ke nomor +62811-1107-726;
        • Email ke cso@panin-am.co.id;
        • Email pengaduan Nasabah ke pengaduan@panin-am.co.id;
        • Pusat Bantuan melalui website ke situs reksadanapanin.co.id atau panin-am.co.id
      2. Panin AM menghimbau Pengguna untuk segera melaporkan melalui melalui media-media di atas apabila Pengguna mengalami hal yang tidak biasa dan/atau di luar kewajaran atas aplikasi dan/atau situs Pengguna untuk segera ditindak lanjuti oleh Panin AM.
      3. Panin AM akan menindaklanjuti setiap penerimaan pengaduan Pengguna sesuai dengan ketentuan hukum maupun ketentuan operasional yang berlaku.
      4. Dokumen yang dibutuhkan dalam penyampaian Pengaduan Tertulis:
        1. Salinan identitas Pengguna.
        2. Salinan Surat Kuasa dari Pengguna dan identitas perwakilan Pengguna (jika Pengaduan disampaikan oleh perwakilannya).
        3. Dokumen transaksi.
        4. Permasalahan yang diadukan.

        Proses Penanganan Pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada Panin AM. Pengguna memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan dan dapat diperpanjang lagi selama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya untuk kondisi tertentu.
      5. Panin AM dapat menolak menangani pengaduan jika:
        1. Pengguna tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Panin AM, dianggap membatalkan pengaduannya;
        2. pengaduan sebelumnya telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan POJK yang berlaku;
        3. pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan;
        4. pengaduan tidak terkait dengan transaksi keuangan dan/atau peraturan yang berlaku di Panin AM; dan/atau
        5. pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.
      6. Informasi lanjutan dapat menghubungi kepada Layanan dan Pengaduan Nasabah.
      7. Panin AM tidak mengenakan biaya kepada Pengguna terkait Layanan dan Pengaduan Nasabah.
      8. Panin AM akan melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima. Informasi lebih lengkap terkait Prosedur Layanan dan Pengaduan Nasabah dapat diakses melalui Platform Online Panin AM.
  7. Penutupan Akun dan Pemutusan Hubungan Usaha
    1. Penutupan Akun di Platform Online Panin AM
      1. Penutupan Akun oleh Pengguna: Pengguna dapat mengajukan permohonan untuk menutup akun Platform Online Panin AM kapan saja dengan menghubungi Customer Service Panin AM. Penutupan akun akan diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
      2. Penutupan Akun oleh Panin AM: Panin AM berhak untuk menutup akun Pengguna, baik secara sementara maupun permanen, jika:
        1. Akun yang dimiliki Pengguna diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan akun dan/atau layanan/fasilitas Pengguna termasuk menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Panin AM.
        2. Pengguna gagal atau salah memasukkan kode akses dengan benar sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
        3. Pengguna meminta penutupan akun di Panin AM.
        4. Panin AM mendeteksi adanya aktivitas atau tindakan yang tidak wajar atau pelanggaran dari penggunaan akun Pengguna berdasarkan terhadap Syarat dan Ketentuan oleh Pengguna.
        5. Perintah untuk penutupan akun, baik sementara atau permanen, yang diterbitkan oleh OJK), institusi pemerintah, atau berdasarkan perintah pengadilan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        6. Untuk melakukan aktivasi kembali, Pengguna wajib melakukan permintaan pengaktifan kembali kepada Panin AM melalui Customer Service jika akses dihentikan sementara waktu. Jika akses dihentikan secara permanen, maka Pengguna wajib melakukan registrasi ulang.
      3. Konsekuensi Penutupan Akun: Setelah penutupan akun, semua akses dan layanan terkait akan dihentikan. Pengguna harus melakukan registrasi ulang untuk mendapatkan akses kembali jika penutupan akun bersifat sementara. Penutupan akun permanen akan menghapus seluruh data yang terkait dengan akun tersebut sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
    2. Penutupan Hubungan Usaha
      Sehubungan pada ketentuan yang diatur dalam POJK APU PPT dan PPSPM, Panin AM dapat melakukan penutupan hubungan usaha dengan Pengguna apabila memenuhi kriteria:
      1. Pengguna menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM;
      2. Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
      3. Panin AM meragukan kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Pengguna dan/atau Pemilik Manfaat;
      4. Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
      5. Terdapat dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan/atau DPPSPM.
  8. Batasan Tanggung Jawab
    1. Pengguna setuju bahwa Reksa Dana maupun Panin AM tidak bertanggung jawab atas kerugian, gugatan, ongkos, atau biaya dalam menjalankan instruksi yang Pengguna berikan.
    2. Pengguna menyetujui bahwa setiap instruksi penarikan dana hanya akan ditujukan ke nomor rekening bank yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Reksa Dana atau Formulir Pengkinian Data Rekening Reksa Dana baik berupa dokumen fisik (hardcopy), atau dokumen digital (softcopy) yang disampaikan secara langsung kepada Panin AM atau melalui aplikasi.
    3. Pengguna menjamin investasi yang Pengguna lakukan di Panin AM tidak untuk maksud mengelabui, mengaburkan, atau menghindari pelaporan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berdasarkan ketentuan yang berlaku. Keputusan investasi adalah keputusan Pengguna dan segala akibat dari investasi ini menjadi tanggung jawab Pengguna.
    4. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa seluruh dana yang Pengguna setorkan/pergunakan untuk investasi di Panin AM tidak berasal dari dan untuk tujuan perbuatan melanggar hukum termasuk tindak pidana pencucian uang (money laundering) atau pendanaan terorisme sebagaimana dalam Undang-Undang tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta peraturan pelaksanaannya yang berlaku di Indonesia, dan perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu.
    5. Pengguna menyetujui bahwa proses pengkinian data dilaksanakan berdasarkan dokumen-dokumen asli yang terdiri dari Formulir Pengkinian Data Rekening Reksa Dana elektronik dan Profil Investasi elektronik yang telah disetujui oleh Panin AM. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Prospektus mengenai proses transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan investasi (switching) Reksa Dana, apabila Pengguna memberikan instruksi melalui dokumen fisik (hardcopy) maupun dokumen digital (softcopy) melalui faksimili, surat elektronik (email), dan/atau aplikasi berkirim pesan, maka Pengguna menyatakan menjamin keaslian dan keabsahannya dan bahwa Panin AM dapat bertindak atas instruksi yang diterima. Segala akibat yang mungkin timbul sehubungan dengan hal di atas akan menjadi tanggung jawab/risiko Pengguna sepenuhnya, dan Pengguna dengan ini bertanggung jawab penuh serta membebaskan Panin AM dari segala tuntutan/gugatan perdata/pidana dari pihak Pengguna maupun pihak ketiga di kemudian hari. Pernyataan ini dibuat oleh Pengguna dalam keadaan sehat dan sadar.
  9. Kepemilikan Konten
    Panin AM memiliki hak kekayaan intelektual atas semua konten yang disediakan di Platform Online Panin AM, termasuk teks, grafik, logo, dan software. Pengguna tidak diperbolehkan untuk menyalin, mendistribusikan, atau memodifikasi konten tanpa izin tertulis dari Panin AM.
  10. Lisensi Penggunaan
    Panin AM memberikan lisensi terbatas, non-eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan kepada Pengguna untuk mengakses dan menggunakan Platform Online Panin AM sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
  11. Keadaan Kahar (Force Majeure)
    Seluruh ketetuan, hak, dan kewajiban di dalam layanan Platform Online Panin AM dapat berakhir dan masing-masing pihak dibebaskan dari segala tanggung jawab dalam hal suatu peristiwa keadaan memaksa ("Keadaan Memaksa/Force Majeure") adalah suatu peristiwa atau kejadian atau keadaan di luar kendai wajar dari suatu pihak yang mempengaruhi masyarakat umum di negara atau wilayah pihak tersebut, dan yang mengakibatkan pihak tersebut tidak mampu mematuhi atau melakukan kewajiban tepat waktu berdasarkan setiap ketentuan di dalam layanan Platform Online Panin AM dan setiap perjanjian sehubungan dengan layanan Platform Online Panin AM. Peristiwa tersebut termasuk namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, epidemik, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Platform Online Panin AM, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi) terjadi. Pembebasan dari segala tanggung jawab tersebut terus berlaku selama peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai Keadaan Memaksa/Force Majeure tersebut masih terus berlaku dan pihak-pihak terkait telah melakukan hal-hal yang dianggap wajar untuk memitigasi Keadaan Memaksa/Force Majeure tersebut. Dalam hal Keadaan Memaksa/Force Majeure terus berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, para pihak akan, dengan itikad baik, merundingkan segala keterlambatan dan penundaan atas pelaksanaan hak dan kewajiban yang terjadi.
  12. Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum
    1. Penyelesaian Perselisihan
      Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul sehubungan dengan Syarat & Ketentuan dan/atau pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, akan diselesaikan secara musyawarah, dan apabila timbul perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, dalam 20 (dua puluh) hari kalender setelah terjadinya perselisihan maka perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu antara Pengguna dengan Panin AM. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka Pengguna dan Panin AM setuju bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara menggunakan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (" Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ") sebagaimana relevan.
    2. Domisili Hukum Yurisdiksi hukum yang berlaku adalah Indonesia. Setiap tindakan hukum terkait syarat dan ketentuan ini harus diajukan di pengadilan yang berwenang di Indonesia.
  13. Non Liabilitas
    Informasi yang disediakan dalam iPROSPER disediakan dengan "sebagaimana adanya" dan "sebagaimana tersedia". Panin AM berserta pihak terafiliasi, pemegang saham, pengelola dan karyawan yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kerugian yang dialami oleh Pengguna akibat menggunakan informasi ini baik karena adanya kesalahan dan ketidakakuratan informasi yang tersedia dalam Platform Online Panin AM atau karena sebab lainnya. Panin AM berusaha untuk memperbarui informasi yang terdapat dalam Platform Online Panin AM. Oleh karenanya, Pengguna tetap berkewajiban untuk membaca prospektus dan materi lainnya yang relevan sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual suatu produk invetasi.
  14. Perubahan Syarat dan Ketentuan
    Panin AM berhak untuk mengubah Syarat & Ketentuan ini kapan saja. Perubahan akan diberitahukan melalui Platform Online Panin AM dan berlaku segera setelah dipublikasikan.
  15. Penutup
    Dokumen ini merupakan keseluruhan perjanjian terkait penggunaan platform antara Pengguna dan Panin AM sebagai perusahaan. Jika ada bagian dari syarat dan ketentuan ini yang dianggap tidak sah, bagian tersebut akan dihapus tanpa mempengaruhi keberlakuan bagian lainnya.