Kami siap melayani anda

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami pada hari kerja pukul 09.00 – 16.30 WIB melalui :

Layanan :

Chat PAMELA (Panin Asset Management Virtual Assistant)

0811 1107 726

Direct Customer Service (Senin s/d Jumat, 09.00 – 17.00 WIB)

Hotline : 1500726
Email : cso@panin-am.co.id

Email Pengaduan Nasabah

pengaduan@panin-am.co.id

Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini PT Panin Asset Management menginformasikan Mekanisme Layanan Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan untuk menjamin hak Nasabah dalam mengajukan Pengaduan atas sistem, produk, jasa, dan pelayanan yang diberikan yang menyebabkan adanya kerugian atau potensi kerugian.

Pihak yang dapat menyampaikan Pengaduan :

  1. Nasabah Panin Asset Management

  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah

Prosedur singkat Layanan Pengaduan Nasabah Panin Asset Management adalah sebagai berikut :

Nasabah dapat menyampaikan Pengaduan terhadap produk dan/atau layanan PT Panin Asset Management melalui :

  • Pengaduan Lisan

    Hotline Customer Service (1500726)

  • Pengaduan Tertulis

    1. Datang langsung ke Kantor Pusat :
      PT Panin Asset Management
      Gdg. Bursa Efek Indonesia, Tower 2 Suite 1104
      Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 , Jakarta Selatan

    2. Email pengaduan@panin-am.co.id

    3. Pengaduan Online (www.reksadanapanin.co.id | www.panin-am.co.id)

    4. WhatsApp Center (0811 1107 726)

    PT Panin Asset Management dilarang mengenakan biaya kepada Nasabah dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan pengaduan.

Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah bertugas untuk :

  1. Menerima dan mencatat setiap Pengaduan yang diajukan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan menjelaskan prosedur singkat Layanan Pengaduan.

  2. Melakukan verifikasi kebenaran data Nasabah.

  3. Menyampaikan konfirmasi penerimaan Pengaduan kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah berupa Nomor Registrasi Pengaduan.

Dokumen yang dibutuhkan dalam penyampaian Pengaduan Tertulis :

  1. Salinan identitas Nasabah.

  2. Salinan Surat Kuasa dari Nasabah dan identitas perwakilan Nasabah (jika Pengaduan disampaikan oleh perwakilannya).

  3. Dokumen transaksi.

  4. Permasalahan yang diadukan.

Proses Penanganan Pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada PT Panin Asset Management. Nasabah memiliki waktu 10 hari kerja untuk melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan dan dapat diperpanjang lagi selama 10 hari kerja berikutnya untuk kondisi tertentu.

Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah dapat menolak menangani Pengaduan jika:

  1. Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen.

  2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah.

  3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung.

  4. Pengaduan tidak terkait dengan Transaksi Keuangan PT Panin Asset Management.

Selanjutnya, Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah akan melakukan :

  1. Pemeriksaan atau investigasi internal serta analisis atas Pengaduan yang diterima secara kompeten, benar, dan objektif.

  2. Pengaduan secara lisan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Pengaduan diterima.

  3. Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Dalam hal kondisi tertentu, PT Panin Asset Management dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian Pengaduan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak jangka waktu 10 hari pertama berakhir.

  4. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah.

Jika Pengaduan terkait dengan pegawai Fungsi Layanan Pengaduan, maka PT Panin Asset Management wajib mengalihkan penanganan Pengaduan ke pegawai Fungsi Layanan Pengaduan yang lain, dengan tingkat jabatan sama dengan pegawai bersangkutan.

Dalam hal Pengaduan terkait dengan pemimpin PT Panin Asset Management, penanganan Pengaduan wajib diselesaikan oleh Kepala Departemen Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah.

Dalam proses penyelesaian Pengaduan Nasabah, Fungsi Layanan Pengaduan Nasabah bertugas untuk :

  1. Memberikan Tanggapan Pengaduan :

    1. Tanggapan tertulis untuk Pengaduan yang disampaikan secara tertulis

    2. Tanggapan lisan dan/atau tertulis untuk Pengaduan yang disampaikan secara lisan

  2. Tanggapan dapat berupa :

    1. Penjelasan permasalahan

    2. Penawaran penyelesaian

PT Panin Asset Management wajib memberikan penegasan secara tertulis dalam hal Tanggapan Pengaduan secara lisan tidak disetujui oleh Nasabah dan/atau Perwakilan Nasabah.

Publikasi Penanganan Pengaduan Tahun

Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, berikut ini publikasi penanganan Pengaduan yang diterima oleh Panin Asset Management dalam periode 1 (satu) tahun.

Selesai*) Dalam Proses**) Tidak Selesai***) Jumlah Pengaduan
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
2 100 % 0 0 % 0 0 % 2

Keterangan :

* Kolom Selesai diisi apabila pengaduan telah diberikan tanggapan pengaduan dan apabila :

  1. Nasabah memberikan persetujuan terhadap tanggapan pengaduan tersebut;

  2. Nasabah tidak menyampaikan keberatan; atau

  3. Nasabah menyampaikan keberatan namun PT Panin Asset Management menolak keberatan Nasabah tersebut

** Kolom Dalam Proses diisi apabila :

  1. Pengaduan Nasabah sedang dalam proses penanganan.

  2. Pengaduan Nasabah telah diberikan Tanggapan Pengaduan namun Nasabah menyampaikan keberatan dan PT Panin Asset Management sedang menangani keberatan dimaksud.

*** Kolom Tidak Selesai diisi apabila pengaduan telah diberikan Tanggapan Pengaduan oleh PT Panin Asset Management namun Nasabah menyampaikan keberatan dan PT Panin Asset Management belum memutuskan untuk menangani keberatan tersebut.

Nasabah juga dapat menyampaikan keluhan atau Pengaduannya melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai wujud Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang dikelola oleh OJK.

Melalui APPK ini Nasabah dapat mengajukan pertanyaan atau menyampaikan pengaduan terkait produk atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Selain itu, Nasabah tetap dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui media yang telah disediakan oleh masing-masing LJK atau kepada OJK melalui portal APPK yang dapat diakses melalui https://kontak157.ojk.go.id

Apabila Pengaduan yang disampaikan Nasabah mengindikasikan adanya Sengketa, maka sesuai dengan Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka Sengketa tersebut akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”).