A. Direksi
 
  Persyaratan menjadi Direksi harus memenuhi
  1. Persyaratan Integritas;
  2. Persyaratan kompetensi dan keahlian dibidang Pasar Modal; dan
  3. Lulus dalam Penilaian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
  Tugas, tanggung jawab dan wewenang
  1. Bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan;
  2. Bertanggung jawap dalam melaksankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya;
  3. Dengan etikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan anggaran dasar perseroan; dan
  3. Mewakili perseroan secara sah dan secara langsung baik didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan.
 
B. Dewan Komisaris
 
  Persyaratan menjadi Komisaris harus memenuhi
  1. Persyaratan Integritas;
  2. Persyaratan kompetensi dan keahlian dibidang Pasar Modal dan dinyatakan lulus dalam Penilaian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Khusus Komisaris Indepanden memiliki persyaratan tambahan antara lain :
  a. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengendalikan , memimpin atau mengawasi kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam 6 (enam) bulan terakhir;
  b. Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut;
  c. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi, Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah atau pemegang saham Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan
  d. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Manajer Investasi.
 
  Tugas, tanggung jawab dan wewenang
  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan perusahaan;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perseroan;
  3. Mempunyai wewenang dalam mengusulkan Kantor Akuntan Publik;
  3. Mempunyai wewenang untuk membentuk Komite audit dalam membantu pelaksanaan pengawasan;
Pokok-pokok Kode Etik Perusahaan
 
PT. Panin Asset Management menetapkan kebijakan dan prosedur yang menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan etika bisnis. Kerangka pemikiran yang tercakup dalam dokumen ini mencakup kegiatan dan kebijakan yang dianggap relevan dengan aktifitas operasional perusahaan sehari-hari. Kebijakan dan prosedur merupakan prinsip dasar yang digunakan sebagai acuan perusahaan, termasuk semua karyawan dalam menjalankan bisnis sesuai dengan etika dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
 
Kebijakan yang tercantum dalam kode etik perusahaan ini mencakup etika bisnis professional, penanganan konflik kepentingan, larangan bagi penerimaan hadiah atau entertainment, penanganan informasi internal dan larangan personal trading.
 
 
Etika Bisnis Profesional
 
PT. Panin Asset Management berkomitmen untuk menerapkan prinsip bisnis yang sesuai dengan standar etika bisnis, sehingga dapat membangun kepercayaan dari klien dan membangun reputasi perusahaan yang baik. Perusahaan menetapkan aturan yang mengacu pada etika bisnis professional, dalam memberikan pelayanan fungsi asset management kepada para klien. Semua karyawan diminta untuk berperilaku baik dan jujur dalam kaitan dengan fungsi dan tugasnya sehari-hari di perusahaan, maupun dalam berhubungan dengan klien perusahaan. Karyawan diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan.
 
PT. Panin Asset Management mewajibkan karyawan untuk :
  • •        Mendahulukan kepentingan klien dibandingkan dengan kepentingan pribadinya
  • •        Menjaga kerahasiaan klien, sebagaimana kesepakatan antara klien dengan perusahaan
  • •        Bertanggung jawab dalam menangani informasi yang berkaitan dengan klien
  • •        Bersikap adil dan objektif dalam memberikan informasi kepada pihak klien
  • •        Mengevaluasi dan mengenali tujuan investasi klien, sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
  • •        Tidak terlibat dalam aktifitas yang dapat menyebabkan pemutarbalikkan harga dan volume perdagangan
  • •        Tidak mengambil keuntungan dari "non public information" yang diketahui
  • •        Melakukan alokasi trading yang adil untuk akun para klien
  • •        Memastikan bahwa informasi yang diterima klien adalah informasi yang lengkap dan benar
  • •        Melakukan komunikasi secara berkala dengan klien
 
 
Konflik Kepentingan
 
PT. Panin Asset Management melarang setiap karyawan untuk terlibat dalam aktifitas yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dengan kepentingan perusahaan.
 
Perusahaan menganut prinsip bahwa semua keputusan bisnis harus diambil setelah dipertimbangkan secara objektif tanpa adanya kepentingan pribadi. Apabila muncul suatu konflik kepentingan, karyawan tidak dibenarkan untuk mempengaruhi atau terlibat dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan keputusan bisnis perusahaan. Karyawan diminta untuk selalu menunjukkan loyalitas kerja dengan melakukan pekerjaannya secara professional dan bertanggung jawab serta menghindari konflik kepentingan yang berkaitan dengan keuntungan pribadi.
 
Potensi konflik kepentingan muncul apabila karyawan memiliki keterikatan bisnis, keuangan, keluarga dan keterikatan lain dengan pihak luar termasuk supplier, yang dapat berpengaruh terhadap independensi karyawan dalam proses pengambilan keputusan yang mewakili kepentingan perusahaan.
 
 
Gratifikasi
 
Perusahaan menyadari pentingnya membangun hubungan yang baik dengan para nasabah maupun pihak lain yang terkait dengan bisnis. Dalam melakukan aktifitas bisnisnya, perusahaan mengharapkan agar setiap karyawan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima sesuatu dari klien yang dapat berdampak pada proses pengambilan keputusan bisnis. PT. Panin Asset Management melarang setiap karyawan untuk menerima hadiah atau bingkisan secara pribadi, yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan loyalitas karyawan tersebut terhadap klien. Membangun hubungan bisnis dengan klien harus dilakukan secara profesional. Perusahaan mewajibkan karyawan untuk melaporkan kepada atasan mereka apabila mereka diminta untuk menerima hadiah dari klien ataupun pihak yang berpotensi menjalin hubungan bisnis dengan perusahaan di masa mendatang. PT. Panin Asset Management tidak memperbolehkan karyawan untuk menerima hadiah ataupun ajakan entertainment, termasuk antara lain, menerima uang tunai, fasilitas diskon, pinjaman dan kegiatan hiburan yang bersifat ilegal.
 
 
Prinsip Pelaporan / Prinsip Kerahasiaan
 
Karyawan diminta untuk melaporkan setiap pelanggaran kode etik kepada atasan atau divisi Compliance. Apabila terdapat kasus yang mengindikasikan keterlibatan atasan dalam pelanggaran kode etik, karyawan dapat melaporkan langsung hal tersebut kepada divisi Compliance atau melalui email : compliance.pam@gmail.com yang telah diatur dalam Keputusan Direksi tentang Kebijakan Pelapor (whistleblower).
Tata Kelola Perusahaan
 
Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Oleh karena itu, Perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Manajer Investasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.
 
 
A.    Manajemen Risiko
 
Sebagai bagian dari Good Corporate Governance (GCG) oleh Perusahaan, maka dilakukan penerapan Manajemen Risiko dengan baik. Penerapan Manajemen Risiko dituangkan dalam Pedoman Manajemen Risiko yang berisikan tentang kebijakan dan strategi yang diperbarui secara berkala dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
Unit kerja Manajemen Risiko dikepalai oleh seorang Koordinator yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Manajemen Risiko Perseroan juga tergabung dalam Satuan Kerja Manajemen Risiko Konglomerasi Grup Panin.
 
Unit kerja Manajemen Risiko bersama dengan risk owner melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas setiap risiko. Manajemen Risiko pada Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu risiko terkait produk investasi dan risiko terkait perusahaan. Penerapan risiko terkait produk investasi meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko konsentrasi portofolio efek dan risiko kepatuhan. Penerapan risiko terkait perusahaan meliputi risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko hukum, risiko strategis, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko intra-grup.
 
 
B.    Kepatuhan
 
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam meminimalkan risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam Perusahaan. Penekanan utama pada kualitas kerja yang didefinisikan dengan melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk memenuhi harapan stakeholder, merupakan upaya untuk menciptakan kondisi zero defect. Selain itu dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada Perusahaan agar sejalan dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diperlukan Perusahaan untuk menciptakan pertumbuhan dan kesinambungan usaha, dalam menghadapi persaingan bisnis dan semakin kompleksnya regulasi.

Adapun kami telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang didukung oleh Whistleblowing System yang memungkinkan seluruh nasabah, karyawan, mitra bisnis, dan pihak eksternal untuk melaporkan secara anonim dan aman segala benuk dugaan tindak penyuapan dan atau pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan oleh nasabah, karyawan, mitra bisnis, dan pihak eksternal melalui wbs@panin-am.co.id
 
 
C.    Internal Audit
 
Audit Internal merupakan salah satu fungsi kerja Perusahaan yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan internal untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kecukupan dan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan. Dengan adanya fungsi Audit Internal dalam Perusahaan, potensi kecurangan (fraud), inefiensi fungsi kerja, hingga kejanggalan fungsi kerja dapat dicegah dan diidenfifikasi sehingga risiko kerugian material maupun tidak material dapat dihindari.
 
Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Internal menjunjung tinggi sikap objektivitas, integritas, kerahasiaan, dan kompetensi serta memiliki akses laporan langsung ke Dewan Komisaris.