A. |
Direksi |
|
|
Persyaratan menjadi Direksi harus memenuhi |
|
1. |
Persyaratan Integritas; |
|
2. |
Persyaratan kompetensi dan keahlian dibidang Pasar Modal; dan |
|
3. |
Lulus dalam Penilaian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa Keuangan |
|
|
Tugas, tanggung jawab dan wewenang |
|
1. |
Bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan; |
|
2. |
Bertanggung jawap dalam melaksankan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya; |
|
3. |
Dengan etikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan anggaran dasar
perseroan; dan |
|
3. |
Mewakili perseroan secara sah dan secara langsung baik didalam maupun diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, mengikat
perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan. |
|
B. |
Dewan Komisaris |
|
|
Persyaratan menjadi Komisaris harus memenuhi |
|
1. |
Persyaratan Integritas; |
|
2. |
Persyaratan kompetensi dan keahlian dibidang Pasar Modal dan dinyatakan lulus dalam Penilaian kemampuan dan kepatuhan oleh Otoritas Jasa
Keuangan; |
|
3. |
Khusus Komisaris Indepanden memiliki persyaratan tambahan antara lain : |
|
a. |
Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengendalikan , memimpin atau mengawasi
kegiatan Manajer Investasi tersebut dalam 6 (enam) bulan terakhir; |
|
b. |
Tidak mempunyai saham, baik langsung maupun tidak langsung pada Manajer Investasi tersebut; |
|
c. |
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Manajer Investasi, Dewan Komisaris, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah atau pemegang saham
Pengendali Manajer Investasi tersebut; dan |
|
d. |
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Manajer Investasi. |
|
|
Tugas, tanggung jawab dan wewenang |
|
1. |
Melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan perusahaan; |
|
2. |
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perseroan; |
|
3. |
Mempunyai wewenang dalam mengusulkan Kantor Akuntan Publik; |
|
3. |
Mempunyai wewenang untuk membentuk Komite audit dalam membantu pelaksanaan pengawasan; |