Gambaran Pelaksanaan Management Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal |
A. Manajemen Risiko |
|
Sebagai bagian dari Good Corporate Governance (GCG) oleh Perseroan, maka dilakukan penerapan Manajemen Risiko dengan baik.
Penerapan Manajemen Risiko dituangkan dalam Pedoman Manajemen Risiko yang berisikan tentang kebijakan dan strategi yang diperbarui
secara berkala dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|
|
Unit kerja Manajemen Risiko dikepalai oleh seorang Koordinator yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Manajemen
Risiko Perseroan juga tergabung dalam Satuan Kerja Manajemen Risiko Konglomerasi Grup Panin.
|
|
Unit kerja Manajemen Risiko bersama dengan risk owner melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas setiap
risiko. Manajemen Risiko pada Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu risiko terkait produk investasi dan risiko terkait perusahaan.
Penerapan risiko terkait produk investasi meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko konsentrasi portofolio efek
dan risiko kepatuhan. Penerapan risiko terkait perusahaan meliputi risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko hukum,
risiko strategis, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko intra-grup.
|
|
|
B. Kepatuhan |
|
Dalam mejalankan usahanya, perseroan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam
meminimalkan Risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam perseroan. Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang bersifat
independen dan bebas dari pengaruh unit kerja lainnya.
|
|
Peranan fungsi Kepatuhan harus mencakup antara lain :
|
1. |
Memastikan bahwa seluruh kebijakan serta kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan atau organisasi telah sesuai dengan ketentuan Pasar Modal dan
Perundaag-undangan yang berlaku; |
2. |
Menyusun strategi Kepatuhan dan melakukan pembaharuan bila dipandang perlu; |
3. |
Melakukan Pengawasan dan mensosialisasikan manual kepatuhan, kebijakan, prosedur dan informasi lainnya terkait kepatuhan kepada pihak terkait
dilingkungan Manajer Investasi; |
4. |
Melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan kelangsungan usaha (Business continuity Plan) sesui kebijakan yang sudah ditetapkan perseroan; |
5. |
Meminimalkan risiko kepatuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis; |
6. |
Memastikan pegawai memperoleh pelatihan dan pendidikan yang terkait dengan Kapatuhan; |
7. |
Menyusun Rencana Kerja kepatuhan dan melaporkannya ke OJK |
|
|
C. Audit Internal |
|
Audit Internal merupakan salah satu fungsi kerja Perusahaan yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan internal untuk memberikan
keyakinan yang memadai atas kecukupan dan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.
Dengan adanya fungsi Audit Internal dalam Perusahaan, potensi kecurangan (fraud), inefiensi fungsi kerja, hingga kejanggalan fungsi
kerja dapat dicegah dan diidenfifikasi sehingga risiko kerugian material maupun tidak material dapat dihindari.
|
|
Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Internal menjunjung tinggi sikap objektivitas, integritas, kerahasiaan, dan kompetensi serta
memiliki akses laporan langsung ke Dewan Komisaris.
|
|
|
D. Legal Compliance |
|
Dalam mejalankan usahanya, perseroan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan
unsur yang penting dalam meminimalkan risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam perseroan. Penekanan utama pada kualitas
kerja yang didefinisikan dengan melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk memenuhi harapan
stakeholder, merupakan upaya untuk menciptakan kondisi zero defect. Selain itu dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang Baik/ Good Corporate Governance (GCG) pada perseroan agar sejalan dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Hal ini diperlukan perseroan untuk menciptakan pertumbuhan dan kesinambungan usaha, dalam menghadapi persaingan bisnis dan
semakin kompleksnya regulasi.
|