Tata Kelola Perusahaan |
|
Kami berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi. Oleh karena itu, Perusahaan telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Manajer Investasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan bisnis dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.
|
|
|
A. Manajemen Risiko |
|
Sebagai bagian dari Good Corporate Governance (GCG) oleh Perusahaan, maka dilakukan penerapan Manajemen Risiko dengan baik.
Penerapan Manajemen Risiko dituangkan dalam Pedoman Manajemen Risiko yang berisikan tentang kebijakan dan strategi yang diperbarui
secara berkala dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|
|
Unit kerja Manajemen Risiko dikepalai oleh seorang Koordinator yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden Direktur. Manajemen
Risiko Perseroan juga tergabung dalam Satuan Kerja Manajemen Risiko Konglomerasi Grup Panin.
|
|
Unit kerja Manajemen Risiko bersama dengan risk owner melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian atas setiap
risiko. Manajemen Risiko pada Perseroan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu risiko terkait produk investasi dan risiko terkait perusahaan.
Penerapan risiko terkait produk investasi meliputi risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit, risiko konsentrasi portofolio efek
dan risiko kepatuhan. Penerapan risiko terkait perusahaan meliputi risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, risiko hukum,
risiko strategis, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko kredit dan risiko intra-grup.
|
|
|
B. Kepatuhan |
|
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam
meminimalkan risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam Perusahaan. Penekanan utama pada kualitas kerja yang didefinisikan dengan melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan yang berlaku dengan tujuan untuk memenuhi harapan stakeholder, merupakan upaya untuk menciptakan kondisi zero defect. Selain itu dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada Perusahaan agar sejalan dengan Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diperlukan Perusahaan untuk menciptakan pertumbuhan dan kesinambungan usaha, dalam menghadapi persaingan bisnis dan semakin kompleksnya regulasi.
Adapun kami telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang didukung oleh Whistleblowing System yang memungkinkan seluruh nasabah, karyawan, mitra bisnis, dan pihak eksternal untuk melaporkan secara anonim dan aman segala benuk dugaan tindak penyuapan dan atau pelanggaran. Pelaporan dapat dilakukan oleh nasabah, karyawan, mitra bisnis, dan pihak eksternal melalui wbs@panin-am.co.id
|
|
|
C. Internal Audit |
|
Audit Internal merupakan salah satu fungsi kerja Perusahaan yang bertugas melaksanakan fungsi pengawasan internal untuk memberikan
keyakinan yang memadai atas kecukupan dan efektivitas manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.
Dengan adanya fungsi Audit Internal dalam Perusahaan, potensi kecurangan (fraud), inefiensi fungsi kerja, hingga kejanggalan fungsi
kerja dapat dicegah dan diidenfifikasi sehingga risiko kerugian material maupun tidak material dapat dihindari.
|
|
Dalam melaksanakan tugasnya, Auditor Internal menjunjung tinggi sikap objektivitas, integritas, kerahasiaan, dan kompetensi serta
memiliki akses laporan langsung ke Dewan Komisaris.
|
|
|
|